Bupati Serahkan Sertifikat Program PTSL di Desa Tarikolot

 

Bupati Kuningan H. Acep Purnama bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Sismanto menyerahkan sertifikat Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Desa Tarikolot Kecamatan Pancalang, Senin (19/10).
Hadir dalam acara tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Kuningan, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan, Camat Pancalang, Kepala Desa Tarikolot, dan masyarakat penerima sertifikat program PTSL.

PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama menyampaikan, program PTSL di Kabupaten Kuningan dapat dikatakan sukses dan terbilang cepat.

Ia pun memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan yang telah melaksanakan program pro rakyat ini dengan sukses, meski saat ini masih ada wilayah yang belum bersertifikat.

“Semoga tahun 2020 ini dan tahun-tahun berikutnya Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan terus menambah kuota program-program pensertifikatan tanah masyarakat dengan target semua tanah di Kabupaten Kuningan memiliki sertifikat demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Kuningan,” ujar Bupati.

Kepada masyarakat yang menerima sertifikat, Bupati Kuningan berharap untuk menjaga baik-baik sertifikat yang diterima. “Gunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapak dan ibu semua,” pungkasnya

Menurut Kepala BPN Kabupaten Kuningan, Sismanto di Tarikolot sendiri jumlah bidang tanah ada sekitar 1200-an sudah di ukur semua oleh BPN dan yang mendaftar sertifikat sekitar 900 sudah selesai.

“Kemudian di Kecamatan Pancalang ini ada 6 desa di antaranya Desa Kahiyangan, Patalagan, Sarewu, Silebu, Sindangkempeng, dan Desa Tarikolot sekitar 6000-an bidang tanahnya juga sudah di ukur oleh BPN dan alhamdulilah sekitar 90% nya sudah keluar sertifikat,” jelas Sismanto.

Sebagaimana diketahui, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. (Bambang)

Sumber Berita : FajarCirebon